01
Des
2023
2023
Provinsi Papua Barat Daya adalah sebuah provinsi yang dimekarkan dari Provinsi Papua Barat setelah ditetapkan oleh DPR RI pada 27 November 2022. Dasar hukum pembentukan provinsi ke-38 dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah Undang Undang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut diharapkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Semenanjung Kepala Burung Pulau Papua ini dapat segera meningkat.